Motto Kabupaten Tambrauw :
MENJETU, MENJEDIK, MEMBEN SUKSNO
( Kami bersaudara, bersatu hati untuk membangun Kabupaten Tambrauw )

Letak Geografis

|



Kabupaten Tambrauw adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat, Indonesia. Pusat pemerintahan berada di Fef.

Dasar hukum pembentukan kabupaten ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 56 dengan perubahan Pasal 3 ayat (1) sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25 Januari 2009. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008. Penunjukan pejabat bupati sementara dilakukan pada tanggal 15 April 2009 di Jakarta dengan menunjuk Menase Paa sebagai pejabatnya.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25 Januari 2009, Kabupaten Tambrauw dibentuk dari sebagian bekas wilayah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari, yaitu:

1. Abun
2. Amberbaken
3. Fef
4. Kebar
5. Kwoor
6. Miyah
7. Moraid
8. Mubrani
9. Sausapor
10. Senopi
11. Yembun


Batas Wilayah

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 56 disebutkan bahwa batas wilayah Kabupaten Tambrauw adalah:


Utara Samudera Pasifik

Selatan, Aifat Utara, Mare, Sawiat

Barat, Sayosa, Moraid

Timur, Amberbaken, Senopi


Setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25 Januari 2009, maka batas wilayah Kabupaten Tambrauw menjadi:

Utara, Samudera Pasifik

Selatan, Kabupaten Sorong Selatan

Barat, Kabupaten Sorong

Timur, Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Tambrauw

Recent Comments